Nama Perangkat Desa Ngaglik Parang Magetan

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Daerah Kabupaten Magetan Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pedoman Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa khususnya ketentuan pasal 6 ayat 2  dan 3 dan berdasarkan Peraturan Desa Ngaglik Nomor 7 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa adalah sebagai berikut :

Kepala Desa : MIRAN
Carik Desa : Heru Cahyono
Kaur Pemerintahan dan Umum : Bibit
Kaur Pembangunan dan Kemasyarakatan : Sunarto
Kaur Keuangan : Suwoto

Jogoboyo : Dasar
Modin : Jumiran
Sambong : Paiman
Kebayan I : Parmun
Kebayan II : Parman
Kebayan III : Nyono
Kebayan IV : Suyatno

 Kamituwo Tawang : Karto Rebo
Kamituwo Tlatak : Samsu
Kamituwo Ketu : Giyanto

Nama Perangkat Desa Ngaglik Parang Magetan
Struktur Pemerintahan Desa Ngaglik Parang Magetan
Sundul

Artikel Terkait



Comments
3 Comments

3 komentar: