Data penyelenggara Pemerintahan Desa Sundul Kecamatan Parang Kabupaten Magetan.
Bidang Pemerintahan
1. Organisasi Pemerintahan Desa Sundul
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Daerah Kabupaten Magetan Nomor 6 Tahun 2009 tentang susunan Organisasi Pemerintahan Desa maka Susunan Organisasi Pemerintahan Desa Sundul, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan adalah sebagai berikut :
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Daerah Kabupaten Magetan Nomor 6 Tahun 2009 tentang susunan Organisasi Pemerintahan Desa maka Susunan Organisasi Pemerintahan Desa Sundul, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan adalah sebagai berikut :
1. Kepala Desa : SUNAR
2. Unsur Staf
- Carik Desa : Nurlaili
- Kaur Pembangunan : Kuwat
- Kaur Umum : Samidjan
- Kaur Keuangan : Rimun
3. Unsur Pelaksana
- Jogoboyo : Sarkam
- Kebayan : Siti Asiyah
- Sambong : Yahman
- Modin : Suyono
4. Unsur Wilayah :
- Kamituwo Sundul 1 : Robani
- Kamituwo Sundul 2 : Yatin
- Kamituwo Sulurejo : Sunardi
- Kamituwo Jambu : Suparno
- Kamituwo Brumbung : Suyanto
BADAN MUSYAWARAH DESA
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Daerah Kabupaten Magetan Nomor 3Tahun 2000 tentang susunan Pembentukan Badan Permusyawarahan Desa maka Susunan anggota Badan Permusyawarahan Desa Sundul, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan adalah sebagai berikut :
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Daerah Kabupaten Magetan Nomor 3Tahun 2000 tentang susunan Pembentukan Badan Permusyawarahan Desa maka Susunan anggota Badan Permusyawarahan Desa Sundul, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan adalah sebagai berikut :
- Ketua : Sardjuri
- Wakil Ketua : Mursid
- Anggota :
Jimanudin
Salamun
Trimo
Rukhi
Sumardi
Muhdlor