Wong Tandur Pun Juga Bisa Korupsi

Wong Tandur Pun Juga Bisa Korupsi
Korupsi atau rasuah (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok). Itu kalau orang pintar yang mengartikannya.
Tetapi kalau orang kampung seperti aku ini hanya bisa mengattikan kata korupsi itu dengan sangat sederhana. Korupsi adalah NGENTIT. Misalnya saja kalau kita disuruh orang tua membeli sayur di pasar, harga yang sesungguhnya misalnya seribu rupiah kita katakan harganya dua ribu. Dan uang yang seribu masuk kantong kita. Itu berarti kita ngentit uangnya ibu Seribu Rupiah. Itu adalah perbuatan yang bisa dikatakan sebagai korupsi. Dan kita yang melakukannya disebut Koruptor.

Sekarang ini banyak orang yang menggunjingkan tentang korupsi. Dari orang hebat di istana sampai rakyat mlarat di pinggir hutan sudah tidak asing lagi dengan kata korupsi tersebut. Tetapi banyak yang menyangka kalau para koruptor atau yang suka korupsi adalah para pejabat, pemegang proyek, pengelola keuangan dan sebagainya. Padahal yang namanya ngentik itu bisa saja terjadi di mana saja dan tidak terbatas pada proyek pemerintah dengan nominal uang yang banyak. Seperti kita pada contoh di atas juga bisa dibilang ngentit atau korupsi.

Kalau bicara tentang NGENTIT, tidak semua perngentitan itu hubungannya hanya uang semata, tetapi di sebaga hal bisa jadi ngentit. Misalnya saja waktu, tanggung jawab, dan sebagainya.
Contonya saja hal yang kadang terjadi di kampung dan perdesaan. Banyak pekerja yang jadi buruh tani di sawah juga melakukan praktek perNgentitan. Sering di jumpai para ibu yang bekerja tandur atau menanam padi juga melakukan praktek ngentit. Bukan uang yang di entit, tetapi tanggung jawab atas uang yang di tanggungnya. Kelompoh wong tandur yang sedang kerja borong dengan bayaran yang sudah ditentukan kadang ngentit dengan melebarkan jarak tanam agar lebih cepat pengerjaannya. Jarak tanam yang sudah ditentukan dengan ukuran yang pasti kadang di ulur atau diperlebar sehingga tidak sesuai dengan apa yang diharapkan oleh pemilik sawah.

Tandur dengan sistim legowo atau berjajar yang sudah diberi jarak tanak 20 cm kadang diulur sampai ada yang jaraknya menjadi 30 cm bahkan lebih. Hal seperti itu juga bisa dikatakan ngentit. Ngentit tanggung jawap atas pekerjaan yang diberikannya. Semia itu berarti bisa juga dikatakan sebagai korupsi tanggung jawab.

Jadi yang namanya korupsi itu tidak hanya para pejabat saja yang bisa melakukannya. Tetapi siapa saja berpeluang untuk melakukannya termasuk para tukang tandur. Yang membedakannya hanya bisa dijerat dengan hukum dan tidak. Karena dalah hukum korupsi ada batasan nominalnya. Tetapi walau tidak bisa dijerat hukum yang namanya korupsi pelakunya bisa disebut dengan koruptor. Pengadilan negara mungkin tidak bisa menjeratnya dengan undang-undang. Tetapi yang harus diingat, Hukum Tuhan pasti akan tetap berlaku karena Peradilan Tuhan tidak akan salah menghitung sekecil apapun tindakan manusia.
Naudubilahimindzalik.

Sundul

Artikel Terkait



Comments
0 Comments

0 komentar: