Setelah dibukanya Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa di Desa Sundul yang dilaksanakan pada TAHAP Pertama tanggal 09 sampai 20 September 2013 dan TAHAP Kedua pada tanggal 21 sampai 26 September 2013, dipastikan di Pilkades Desa Sundul hanya ada satu calon atau jago tunggal.
Pagi tadi calon incambent Bapak Sunat yang merupakan Kepala Desa Sundul sebelumnya telah mendaftarkan diri sekitar pukul 10.00 WIB. Setelah ditunggu sampai pukul 12.00 WIB tidak ada lagi yang mendaftarkan lagi, maka pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa pun ditutup oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa, Desa Sundul Kecamatan Parang Kabupaten Magetan.
Dengan hanya ada satu calon maka calon yang sudah mendaftar akan ditarungkan dengan kotak kosong atau blangko di Pilkades 20 Oktober 2013 mendatang.
Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2013, sah tidaknya pemilihan tidak lagi ditentukan dengan kuota Kehadiran 50+ dari jumlah Daftar Pemilih Tetap seperti pada pemilihan pada lima tahun yang lalu. Tetapi berapapun warga yang hadir dalam pemilihan walau kurang dari 50 persen, maka pemilihan tetap sah.
Sedangkan jadi dan tidaknya jago tunggal dalam Pilkades kali ini ditentukan dengan banyaknya pemilih seperti halnya pada pertarungan dua calon atau lebih. Tetapi kalau jago tunggal, maka yang jadi musuhnya adalah kotak kosong atau blangko.
Kalau suara terbanyak didapatkan oleh calon tunggal, maka beliau dinyatakan sebagai pemenang. Tetapi kalau suara terbanyak ada pada kotak kosong, maka yang jadi pemenang adalah blangko atau kotak kosong. Maka proses pemilihan Kepala Desa harus diulang lagi dari awal.
Selamat bekerja untuk seluruh Panitia Pemilihan Kepala Desa di 188 desa di Magetan yang secara serempak akan melakukan PILKADES tanggal 20 Oktober mendatang. Khususnya untuk Panitia Pilkades Desa Sundul, semoga SUKSES. Aamiin.