Rencananya Pemerintah Indonesia akan melakukan redenominasi mata uang rupiah. Rencana Pemerintah ini tinggal menunggu persetujuan DPR. Bila DPR setuju mungkin besuk pada tahun depan sudah dikeluarkan uang baru redenominasi dan penarikan secara perlahan uang lama yang beredar sekarang ini.
Apa itu REDENOMINASI
Redenominasi bisa diartikan sebagai penyederhanaan nilai mata uang. Penjelasan mudahnya yaitu menghilangkan 3 angka 0 ( nol ) yang paling belakang di mata uang. Contohnya uang Rp. 1.000 menjadi Rp. 1. Jadi kalau anda ingin membeli Lontong atau tepo di Pasar Krempyeng Desa Sundul yang harga per bungkusnya Rp. 2.000 anda dengan uang setelah redenominasi cukup membayar dengan uang Rp. 2.
Sebenarnya penyederhanaan nilai mata uang seperti ini bukan hal baru di Indonesia. Cerita Bapakku, dulu waktu orde lama Indonesia juga pernah melakukan penyederhanaan rupiah. Jadi masyarakat tidak harus repot atau bingung bila di masa transisi nanti akan ada 2 jenis uang yang nominalnya berbeda yang nilainya sama. Contohnya uang Rp. 1.000 nilainya sama dengan uang Rp. 1. Pada awalnya mungkin agak repot atau bingung. Tetapi bila sudah terbiasa pasti akan nyaman juga untuk bertransaksi. Orang orde lama saja bisa, kita harus lebih bisa dong.
Yang jelas nantinya kita akan lebih praktis dalam mengucapkan nominal uang dalam sebuah transaksi. Seperti yang sudah biasa dilakukan pleh para pedagang di pasar pasar sekarang ini. Kalau menyebutkan uang 1 juta sudah biasa dengan sebutan 1 ribu.
Jadi kita tunggu saja kelanjutan rencana pemerintah untuk melakukan redenominasi Rupiah tersebut. Kalau berlanjut ya Alhamdulillah, kalau tidak ada kelanjutannya ya Alhamdulillah juga.
Rp. 1 hasil Redenominasi dari Rp. 1000 |