Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)

Kemarin baru dapat brosur dari dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Magetan tentang Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
Kok telat banget sih ... 
Padalah di kota lain sudah pada sibuk ngantri membuat e-KTP. Tapi tidak apa, mungkin Magetan kota paling barat sendiri di Jawa Timur. Jadi antrian buat KTP nya paling belakangan.
Bagi yang belum tahu tentang Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) inilah isi brosur tersebut.



Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)
Dilengkapi Chip (Alat Perekam Elektronika), Berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) Nasional. Dalam Chip e-KTP memuat Biodata, Photo, Sidik Jari dan Tanda Tangan Digital.

Kegunaan / Manfaat Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) Antara Lain :
  1. Sebagai IDENTITAS JATI DIRI.
  2. Berlaku Nasional, sehingga tidak perlu lagi membuat KTP lokal untuk mengurus ijin pembuatan Akta Tanah dan sebagainya.
  3. Mencegah KTP ganda dan pemalsuan KTP.
  4. Terciptanya keakuratan data penduduk untuk mendukung program pembangunan.
  5. Kedepan dapat digunakan sebagai ID Card untuk Asuransi atau sebagai Kartu Pemilih pada Pemilihan Legislatif / Presiden / Wakil Presiden / Pilkada, Pelayanan Kesehatan, Perbankkan dan lain sebagainya.
Tata Cara / Syarat Mendapatkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)
  1. Wajib diikuti oleh Penduduk Magetan yang sudah berusia 17 Tahun atau belum berusia 17 Tahun namun sudah menikah atau pernah menikah.
  2. Penduduk wajib Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) akan mendapatkan surat panggilan, dan harus datang sendiri ketempat pelayanan ( Kantor Kecamatan masing-masing ) pada waktu yang telah ditentukan dan tidak boleh diwakilkan.
  3. Penduduk yang akan mendapatkan panggilan adalah mereka yang telah terdata dalam database Kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Magetan.
Catatan
  1. Untuk pelaksanaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) secara massal, tidak dikenakan biaya ( GRATIS ).
  2. Apabila wajib Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) tidak dapat datang pada waktu yang telah ditentukan, maka untuk mendapatkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) harus datang sendiri dan dikenai biaya.
  3. Cermati kembali kebenaran data anda pada saat akan dilakukan perekaman sidik jari.
Alur Pelaksanaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)
  1. Ferivikasi Biodata
  2. Sidik Jari
  3. Iris Mata
  4. Pemotretan
Mewujudkan Kepemilikan Satu KTP
Untuk Satu Penduduk


Artikel Terkait



Comments
7 Comments

7 komentar:

potret said...

berkunjung sambil tengah ahri sambil baca artikel sobat yang menarik

Search ilmu said...

kapan yah sob kira2 ini jadinya ehhe,, saya udah lama ikut buat ektp ckck

wongcrewchild said...

wah lengkap bnget sob, sudah ikutan sob, nunggu hasilnya :)

Admin/Sundul said...

Terimakasih Sobat yang sudah mampir.
Magetan mungkin masih lama nunggu KTP baru. Edarannya brosur baru saja keluar

Hzndi said...

Ane udh bkin dr bulan n0vember tp tetep z g dapet2

Blogger O-cez said...

Ane juga dah ada pemberitahuan, tapi belum ada niat buat bikin he

potret said...

berkunjung malam sobat semoga hari ini selalu dalam keadaan sehat