Kemarin baru dapat brosur dari dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Magetan tentang Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
Kok telat banget sih ...
Kok telat banget sih ...
Padalah di kota lain sudah pada sibuk ngantri membuat e-KTP. Tapi tidak apa, mungkin Magetan kota paling barat sendiri di Jawa Timur. Jadi antrian buat KTP nya paling belakangan.
Bagi yang belum tahu tentang Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) inilah isi brosur tersebut.
Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)
Dilengkapi Chip (Alat Perekam Elektronika), Berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) Nasional. Dalam Chip e-KTP memuat Biodata, Photo, Sidik Jari dan Tanda Tangan Digital.
Kegunaan / Manfaat Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) Antara Lain :
- Sebagai IDENTITAS JATI DIRI.
- Berlaku Nasional, sehingga tidak perlu lagi membuat KTP lokal untuk mengurus ijin pembuatan Akta Tanah dan sebagainya.
- Mencegah KTP ganda dan pemalsuan KTP.
- Terciptanya keakuratan data penduduk untuk mendukung program pembangunan.
- Kedepan dapat digunakan sebagai ID Card untuk Asuransi atau sebagai Kartu Pemilih pada Pemilihan Legislatif / Presiden / Wakil Presiden / Pilkada, Pelayanan Kesehatan, Perbankkan dan lain sebagainya.
Tata Cara / Syarat Mendapatkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)
- Wajib diikuti oleh Penduduk Magetan yang sudah berusia 17 Tahun atau belum berusia 17 Tahun namun sudah menikah atau pernah menikah.
- Penduduk wajib Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) akan mendapatkan surat panggilan, dan harus datang sendiri ketempat pelayanan ( Kantor Kecamatan masing-masing ) pada waktu yang telah ditentukan dan tidak boleh diwakilkan.
- Penduduk yang akan mendapatkan panggilan adalah mereka yang telah terdata dalam database Kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Magetan.
Catatan
- Untuk pelaksanaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) secara massal, tidak dikenakan biaya ( GRATIS ).
- Apabila wajib Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) tidak dapat datang pada waktu yang telah ditentukan, maka untuk mendapatkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) harus datang sendiri dan dikenai biaya.
- Cermati kembali kebenaran data anda pada saat akan dilakukan perekaman sidik jari.
Alur Pelaksanaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)
- Ferivikasi Biodata
- Sidik Jari
- Iris Mata
- Pemotretan
Mewujudkan Kepemilikan Satu KTP
Untuk Satu Penduduk