Tugas Pengurus dan Perangkat Desa

Anda ingin mengetahui tentang Nama nama Perangkat Desa dan apa saja tugasnya ?
Silahkan saja menyimak  tulisan di bawah ini.

TUGAS PENGURUS DAN PERANGKAT DESA

1.  Badan Permusyawaratan Desa
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah badan permusyawaratan yang terdiri atas pemuka-pemuka masyarakat di Desa yang berfungsi mengayomi adat istiadat, membuat peraturan Desa, menampung dan mnenyalurkan aspirasi masyarakat serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintah Desa.
a. Tugas dan Wewenang BPD

1) BPD mempunyai tugas dan wewenang :
2) Membentuk panitia pemilihan
3) Memberikan persetujuan atas pengangkatan perangkat Desa
4) Bersama-sama lurah Desa menetapkan peraturan Desa
5) Bersama dengan lurah Desa menetapkan anggaran pendapatan dan belanja Desa (APBDes)
6) Menampung dan meninjak lanjuti aspirasi masyarakat
a) Melaksanakan pengawasan terhadap Pelaksanaan peraturan Desa
b) Pelaksanaan keputusan lurah
c) Pelaksanaan APBDes
d) Kebijakan Pemerintah Desa
e) Pelaksanaan kerjasama antara Desa
b. Fungsi BPD

1) Mengayomi, yaitu menjaga kelestarian adapt istiadat yang hidup dan berkembang di Desa yang bersangkutan sepanjang menunjang kelangsungan pembangunan.
2) Legislatif, yaitu merumuskan dan menetapkan peraturan Desa bersama-sama pemerintah Desa.
3) Pengawasan, yaitu meliputi pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan Desa, anggaran pendapatan dan belanja Desa serta keputusan lurah.
4) Menampung aspirasi masyarakat yaitu menangani dan menyalurkan aspirasi masyarakat kepada para atau instansi yang berwewenang.

c. Hak dan Kewajiban BPD

1). Hak-hak BPD
a) Meminta pertanggung jawaban Lurah.
b) Menilai, menerima, atau menolak pertanggung jawaban Lurah Desa.
c) Meminta keterangan kepada Pemerintah Desa.
d) Mengadakan perubahan rancangan peraturan Desa.
e) Menetapkan anggaran pendapatan belanja Desa.
f) Menetapkan peraturan tata tertib.
2). Kewajiban BPD
a) Mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kasatuan Republik Indonesia.
b) Mengamalkan Pancasila dan UUD Dasar 1945 serta mentaati segala peraturan perundang-undangan.
c) Membina Demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa.
d) Meningkatkan kesejahteraan masyarakat .
e) Memperhatikan dan menyalurkan aspirasi masyarakat

2. Kepala Desa / Lurah Desa
Kepala Desa yang selanjutnya disebut Lurah Desa adalah penduduk Desa warga Negara Republik Indonesia yang telah memenuhi persyaratan dan diangkat sebagai penyelenggara dan penanggung jawab tugas utama di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintah Desa, pemerintahan kabupaten dan pemerintahan umum termasuk pembinaan ketentraman dan ketertiban.
a. Tugas dan Kewajiban Lurah Desa :
1) Memimpin penyelenggaraan pemerintahan Desa.
2) Membina kehidupan masyarakat Desa.
3) Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa.
4) Mendamaikan perselisihan masyarakat Desa.
5) Mewakili Desa didalam dan diluar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukumnya.
6) Mengajukan rancangan peraturan Desa dan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menetapkan sebagai peraturan Desa.
7) Menjaga kelestarian adapt istiadat yang hidup dan berkembang di Desa yang bersangkutan.
b. Fungsi Lurah Desa.
 Lurah Desa mempunyai fungsi :
1) Pelaksanaan kegiatan dalam rangka penyelenggaraan urusan rumah tangganya sendiri.
2) Menggerakkan partisipasi masyarakat.
3) Pelaksanaan tugas pemerintahan Desa dan pemerintahan kabupaten.
4) Pelaksanaan tugas dalam rangka pembinaan ketentraman dan ketertiban masyarakat.
5) Pelaksanaan koordinasi jalannya pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kehidupan masyarakat Desa.
6) Pelaksanaan urusan pemarintahan lainnya yang tidak termasuk dalam tugas sesuatu instansi dan urusan rumah tangga Desa sendiri.

3. Carik
Carik mempunyai tugas-tugas koordinasi unsur-unsur pelaksana, menjalankan administrasi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di Desa serta memberikan pelayanan administratif.
Fungsi Carik adalah :
a. Pelaksana urusan surat menyurat, kearsipan dan laporan.
b. Pelaksana urusan keuangan.
c. Pelaksana kemasyarakatan.administrasi pemerintahan dan pembangunan.
d. Pelaksana tugas dan fungsi lurah Desa apabila lurah Desa berhalangan.
e. Pelaksana tugas – tugas lain yang di berikan oleh lurah Desa.

4. Kepala Urusan Umum.
Urusan umum mempunyai tugas:
a. Menyelenggarakan penyusunan pengetikan\penggandaan surat menyurat,dan pengiriman surat\undangan.
b. Mengatur dan menata surat menyurat yang di mintakan tanda tangan lurah Desa atau carik.
c. Mengatur rumah tangga secretariat Desa, tamu-tamu, kebutuhan kantor , menyimpan dan memeliharanya.
d. Menyimpan, memelihara dan mengamankan arsip, mengelola buku-buku inventaris , dokumen-dokumen, mengurus absensi perangkat Desa, memberikan pelayanan administratif kepada semua urusan.
e. Mengurus pemeliharaan kendaraan dinas, kebersihan kantor dan sebagainya.
f. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Carik dalam bidang tugasnya.
g. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Carik.

5. Kepala Urusan Keuangan
Tugas kepala Urusan keuangan adalah :
a. Urusan keungan mempunyai tugas :
b. Mengelola administrasi keuangan Desa.
c. Mempersiapkan data guna menyusun rancangan anggaran perubahan dan perhitungan anggaran pendapatan dan belanja Desa.
d. Pelaksanaan tata pembukuan secara teratur.
e. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan Carik.
f. Urusan administrasi
g. Urusan administrasi mempunyai tugas :
h. Mempersiapkan secara periodik program kerja dibidang keuangan.
i. Mengurusi perkreditan Desa.
j. Membantu kelancaran pemasukan pendapatan Desa.
k. Menginventarisasikekayaan Desa, bondo Desa mengenai status dan penggunanya.
l. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Carik.


6. Kabayan
Kebayan mempunyai tugas :
a. Melaksanakan pembinaan bidang pendidikan.
b. Mengurusi perkreditan Desa.
c. Menyiapkan sarana dan pertimbangan dalam menyusun kegiatan generasi muda dan olah raga.
d. Melaksanakan pembinaan bidang pariwisata.
e. Melaksanakan pembinaan bidang informasi dan telekomunikasi.
f. Melaksanakan pembinaan bidang peranan wanita.
g. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Lurah Desa.

7. Jogoboyo
Jogoboyo mempunyai tugas :
a. Melaksanakan tugas bidang pemerintah Desa.
b. Melaksanakan pembinaan politik.
c. Membantu meningkatkan urusan keamanan dan ketertiban.
d. Membantu mengusahakan pengawasan / penanggulangan tindak perjudian, tindakan-tindakan yang bersifat judi, gelandangan, tuna susila, miras dan narkoba.
e. Melaksanakan tugas lain yang diberikan Lurah Desa.



8. Modin
Modin mempunyai tugas :
a. Mengadakan pencatatan pengurusan kematian serta segala sesuatu yang berhubungan dengan kematian, pendataan nikah, talak, cerai serta rujuk.
b. Melaksanakan pembinaan bidang keagamaan, aliran kepercayaan, memelihara tempat-tempat ibadah, pembinaan badan-badan sosial dan usaha sosial.
c. Membantu meningkatkan urusan kesehatan masyarakat dan keluarga berencana.
d. Membantu mengatur pemberian bantuan para korban bencana alam serta mengamati pelaksanaannya.
e. Mengadakan usaha-usaha untuk menghimpun dana sosial untuk penderita cacat, panti asuhan, badan-badan sosial lainnya serta mengkoordinir pelaksanaannya.
f. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Lurah Desa.

9. Sambong
Sambong mempunyai tugas :
a. Melaksanakan pembagian air, membina kader-kader pengairan serta kalompok himpunan petani pemakai air dan air bersih (HIPPA dan HIPPAM).
b. Memelihara prasarana dan sarana jalan, jembatan, irigasi Desa, gedung milik Desa.
c. Memajukan bidag pertaian dan perikanan
d. Melaksanakan pembinaan usaha industri rakyat dan lembaga perekonomian rakyat
e. Membantu usaha memajuakan bidang usaha koperasi
f. Membina, memelihara kelestarian lingkungan hidup
g. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh lurah Desa

10. Kamituwo
Kamituwo adalah perangkat yang membantu Lurah Desa diwilayah bagian Desa atau Dukuh. Kamituwo mempunyai tugas menjalankan sebagian kegiatan lurah Desa dalam kepimimpinan lurah Desa di wilayah kerjanya. 
Fungsi kamituwo adalah :
a. Melaksanakan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan pemasyarakatan, serta ketentraman dan ketertiban wilayah kerjanya.
b. Melaksanakan peraturan Desa diwilayh kerjanya
c. Melaksanakan kebijakan lurah Desa


Sundul

Artikel Terkait



Comments
4 Comments

4 komentar:

Anonymous said...

kalau gaji mereka sama kayak PNS ndak ya??

Unknown said...

Ya tidak, mereka di gaji dari tanah khas di desa itu sendiri, itu kalo era tahun 2000 dan sebelumnya,

Unknown said...

Kalau ditempat saya gaji mereka benar sepeeti yg dikatakan mas saefur.... Yaitu tanah desa lbh spesifiknya sawah..... Yg biasa disebut bengkok

aplikasi android said...

membaca 1 artikel ini saja sudah banyak menambah pemahaman mengenai pekerjaan sebagai seorang Modin.. terimakasih atas informasinya yang menarik dan bermanfaat.. artikelnya sangat lengkap...
Aplikasi Administrasi