Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pedoman Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa Khususnya ketentuan pasal 6 ayat 2 dan 3 dan berdasarkan Peraturan Desa Pragak Nomor 7 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa adalah sebagai berikut :
Kepala Desa Dijabat oleh Sutrisno
Kepala Desa Dijabat oleh Sutrisno
Sekretaris Desa Dijabat oleh Marsiyah,SE
Kaur Pemerintahan dan umum Dijabat oleh Sarmin
Kaur Pembangunan dan Kemasyarakatan Dijabat oleh Somo Diman
Kaur Keuangan Dijabat oleh Sampan
Kamituwo Pragak Kulon Dijabat oleh Sumiran
Kamituwo Pragak Wetan Dijabat oleh Suwito
Kamituwo Puhrancang Dijabat oleh Purnama
Kamituwo Jombok Dijabat oleh Kaderun
Jogoboyo Dijabat oleh Sunarto
Modin I Dijabat oleh Isrol Kusmin
Modin II Dijabat oleh Supeni
Sambong Dijabat oleh Sarno
Kebayan Dijabat oleh Parni
Pembantu Kantor Dijabat oleh Gimun